Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2019
  • Koleksi Soalan Spm Matematik Tambahan (Additional Mathematics) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Skb Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Dki Jakarta
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Ski MTS Tahun 2019 - 2020
  • Juknis Pemilihan Kepala Tenaga Administrasi, Perpustakaan, Dan Tenaga Laboratorium (Bengkel) Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019
  • Pmk Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
  • Lowongan Kerja Rekrutmen Karyawan Baru Perum Bulog Untuk Lulusan Smk, d3 Dan s1 (Pendaftaran 7 13 Januari 2019)
  • Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment