Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Juknis Bos Madrasah Tahun 2020 Dan Bop Ra Tahun 2020
  • Juknis Panduan Verval Gtk Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk
  • Buku Panduan Penilaian Tes Tertulis
  • Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019 (1440 H)
  • Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Pns Madrasah Tahun 2019/2020
  • Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  • Surat Dirjen Gtk Tentang Tindak Lanjut Seleksi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2017 Dan 2018
  • Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
  • Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment