Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Login Info Gtk (Login Info Guru)
  • Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi DI Lingkungan Instansi Daerah Berdasarkan Keputusan Menpan Rb Nomor 409/2019
  • Juknis Bop Ra Tahun 2020/2021
  • Latihan Soal Un Unbk Pkn (Ppkn) Program Paket B
  • Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2019/2020
  • Lomba Foto "Unggul Versi Kamu"
  • Pedoman Juknis Pemilihan Kepala SD Smp Berdedikasi Tahun 2019
  • Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn (Pkn) Sma Smk Slb Tahun 2019
  • Kumpulan Undang Undang (Uu) Tahun 2016

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment